Dalam rangka mempercepat eksekusi Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016
Sejatinya, Inpres yang ditujukan untuk beberapa elemen mulai dari Kementerian, Jaksa Agung, Kepolisian hingga pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah tersebut berisikan tentang instruksi Presiden agar para pejabat dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Di samping itu, Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat yang disebut untuk melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Diantaranya: Pengambilan upaya diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; Menyempurnakan, mencabut, dan atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung dan menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan Menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.